Shinta Rahmatil Dona binti
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 34,3 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Juni 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama November 2021, putusan terakhir Februari 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Padang (2021)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Padang Nomor 14/PID.SUS/TIPIKOR/2021/PT PDG (2022-02-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 34,3 juta
4 tahun penjara (Banding 14/PID.SUS/TIPIKOR/2021/PT PDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 November 2021 | PN Tipikor PadangNomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pdg M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa Shinta Rahmatil Dona tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Shinta Rahmatil Dona dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Shinta Rahmatil Dona terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Shinta Rahmatil Dona dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) Tahun dan denda sebesar Rp.50.000.000… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 34,3 juta |
| Banding8 Februari 2022 | PT PadangNomor 14/PID.SUS/TIPIKOR/2021/PT PDG Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang Kelas I A tanggal 18 Nopember 2021 Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pdg yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana dan denda yang dijatuhkan terhadap Terdakwa Shinta Rahmatil Dona, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Shinta Rahmatil Dona tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Shinta Rahmatil Dona dari Dakwaan Primair… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 34,3 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pdg Mahkamah Agung, 18 Nov 2021
- Putusan Banding Nomor 14/PID.SUS/TIPIKOR/2021/PT PDG Mahkamah Agung, 8 Feb 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir