Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Maluku Utara

Setya Budi

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 160 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar September 2025. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun 6 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama September 2022, putusan terakhir November 2022. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Maluku Utara (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Maluku Utara Nomor 14/PID.SUS-TPK/2022/PT TTE (2022-11-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 160 juta

2 tahun 6 bulan penjara (Banding 14/PID.SUS-TPK/2022/PT TTE)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Maluku Utara (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor26 September 2022 PN Tipikor TernateNomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte Menyatakan Terdakwa Setya Budi tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair.2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Setya Budi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa Setya Budi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) apabila tidak dibayar diganti dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 160 juta
Banding8 November 2022 PT Maluku UtaraNomor 14/PID.SUS-TPK/2022/PT TTE Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tte tanggal 26 September 2022 yang dimintakan banding tersebut sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa S e tya Budi Alias BUDI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa S e tya Budi Alias BUDI oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa S e tya Budi Alias BUDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 6 bulan Uang pengganti Rp 160 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru