Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Riau

Sentul

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 583 juta
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Juni 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun, putusan pertama Februari 2024, putusan terakhir Mei 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 3/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR (2024-04-03). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 583 juta

1 tahun penjara (Banding 3/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor7 Februari 2024 PN Tipikor PekanbaruNomor 52/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa SENTUL tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan PrimairPenuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) T ahun dan denda sejumlah R p.200.000.000,00 (Dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidakdibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (Empat) Bulan ; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp582.801.475,03 (Lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 10 bulan Uang pengganti Rp 583 juta
Banding3 April 2024 PT PekanbaruNomor 3/PID.SUS-TPK/2024/PT PBR Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 52/Pid.Sus-TPK/ 2023/PN Pbr tanggal 07 Februari 2024 yang dimintakan banding tersebut, mengenai lamanya pidana penjara dan lamanya pidana pengganti denda serta lamanya pidana subsidair Uang Pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa Sentul , sehingga amar selengkap-nya berbunyisebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Sentul tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi Secara Bersama-Sama sebagaimana dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun
Peninjauan Kembali MA22 Mei 2025 Mahkamah AgungNomor 1161 PK/PID.SUS/2025 Menolak permohonan Peninjauan Kembali Terpidana Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru