ASN/Pejabat · Kalimantan Selatan
Selvie Metty
Mengurus Rumah Tangga
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 2,2 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juni 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun (subsider denda 10 bulan), putusan pertama Oktober 2025, putusan terakhir Februari 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banjarmasin Nomor 14/PID.SUS-TPK/2025/PT BJM (2025-11-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 2,2 miliar
8 tahun penjara (Banding 14/PID.SUS-TPK/2025/PT BJM)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor1 Oktober 2025 | PN Tipikor BanjarmasinNomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm Menyatakan Terdakwa SELVIE METTY Alias MAMA VEGA Anak Dari DEDI JUMADI (MD) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa SELVIE METTY Alias MAMA VEGA Anak Dari DEDI JUMADI (MD) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka kepada Terdakwa dikenakan hukuman pengganti berupa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 2,2 miliar |
| Banding12 November 2025 | PT BanjarmasinNomor 14/PID.SUS-TPK/2025/PT BJM Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm tanggal 1 Oktober 2025, yang dimintakan banding tersebut yaitu sekedar mengenai status barang bukti, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa SELVIE METTY Alias MAMA VEGA Anak Dari DEDI JUMADI (MD) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SELVIE METTY Alias… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 2,2 miliar |
| Kasasi MA25 Februari 2026 | Mahkamah AgungNomor 2330 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi Penuntut Umum dan tolak kasasi Terdakwa dengan perbaikan pemidanaan, khusus pidana denda menjadi pidana denda Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) subsidair 300 (tiga ratus) hari penjara. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm Mahkamah Agung, 1 Okt 2025
- Putusan Banding Nomor 14/PID.SUS-TPK/2025/PT BJM Mahkamah Agung, 12 Nov 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 2330 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 25 Feb 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara