Sayid M. Rizal W. bin Sayid
Swasta
- Vonis akhir
- 9 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 800 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr (2025-10-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 40 juta
4 tahun penjara (PN Tipikor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Oktober 2025 | PN Tipikor SamarindaNomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr Bin Sayid Ali Umar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisecara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahundan pidana denda sejumlahRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurunganselama3 (tiga) bulan; Syeh Assegaf untuk membayar uang pengganti sejumlahRp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika Terpidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 40 juta |
| Kasasi MA12 Mei 2026 | Mahkamah AgungNomor 3045 K/PID.SUS/2026 Tolak Kasasi Para Terdakwa; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Samarinda (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Samarinda Nomor 15/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR (2025-11-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 760 juta
5 tahun penjara (Banding 15/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding24 November 2025 | PT SamarindaNomor 15/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr tanggal 9 Oktober 2025, yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana pokok dan denda serta besarnya uang pengganti dan pidana tambahan penjara uang pengganti yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut; Bin Sayid Ali Umar , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Para… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 760 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr Mahkamah Agung, 9 Okt 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 3045 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 12 Mei 2026
- Putusan Banding Nomor 15/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR Mahkamah Agung, 24 Nov 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi