Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Kalimantan Timur

Sayid Husen Assegaf bin

Wiraswasta

Kejaksaan
Vonis akhir
9 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 800 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Samarinda Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr (2025-10-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 40 juta

4 tahun penjara (PN Tipikor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor9 Oktober 2025 PN Tipikor SamarindaNomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr Bin Sayid Ali Umar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisecara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahundan pidana denda sejumlahRp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurunganselama3 (tiga) bulan; Syeh Assegaf untuk membayar uang pengganti sejumlahRp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah), dengan ketentuan jika Terpidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 40 juta
Kasasi MA12 Mei 2026 Mahkamah AgungNomor 3045 K/PID.SUS/2026 Tolak Kasasi Para Terdakwa; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Samarinda (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Samarinda Nomor 15/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR (2025-11-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 760 juta

5 tahun penjara (Banding 15/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Samarinda (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor19 Maret 2025 PN Tipikor SamarindaNomor 59/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr Menyatakan Terdakwa SAYID HUSEN ASSEGAF Bin SYEH ASSEGAF (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana k orupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan ; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 2.673.131.750,00… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 2,7 miliar
Banding24 November 2025 PT SamarindaNomor 15/PID.SUS-TPK/2025/PT SMR Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr tanggal 9 Oktober 2025, yang dimintakan banding mengenai lamanya pidana pokok dan denda serta besarnya uang pengganti dan pidana tambahan penjara uang pengganti yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut; Bin Sayid Ali Umar , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Para… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 760 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru