Sarjono S. Sos. bin Mukmin
Direktur PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
- Vonis akhir
- 5 tahun 4 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 90 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Agustus 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 5 tahun 4 bulan (subsider denda 4 bulan), putusan pertama September 2025, putusan terakhir Oktober 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Tanjung Karang (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Tanjung Karang Nomor 21/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK (2025-10-15). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 90 juta
5 tahun 4 bulan penjara (Banding 21/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 September 2025 | PN Tipikor Tanjung KarangNomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa SARJONO, S.SOS BIN (Alm) MUKMIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA ? SAMA? , sebagaimana dalam dakwaan Primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SARJONO, S.SOS BIN (Alm) MUKMIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun dan 4 (Empat) Bulan dan denda sejumlah Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) Bulan; Menghukum… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun 4 bulan Denda Rp 250 juta Uang pengganti Rp 90 juta |
| Banding15 Oktober 2025 | PT Tanjung KarangNomor 21/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk tanggal 9 September 2025 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai besarnya pidana denda sehingga amar selengkapnya sebagaimana disebutkan di bawah ini: Menyatakan Terdakwa SARJONO, S.SOS BIN (Alm) MUKMIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA ? SAMA? , sebagaimana dalam dakwaan Primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SARJONO, S.SOS BIN (Alm) MUKMIN oleh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun 4 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 90 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Tjk Mahkamah Agung, 9 Sep 2025
- Putusan Banding Nomor 21/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK Mahkamah Agung, 15 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi