Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Lampung

Sarjono bin Marto Rejo

Petani / Pekebun (Mantan Kepala Kampung Sukajadi TA 2012 – 2019)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 471 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Tanjung Karang (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Karang Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk (2023-11-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 471 juta

3 tahun penjara (PN Tipikor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Tanjung Karang (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor22 November 2023 PN Tipikor Tanjung KarangNomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa SARJONO BIN MARTO REJO tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERLANJUT? sebagaimana dalam dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa SARJONO BIN MARTO REJO oleh karena itu dari Dakwaan Primair ; Menyatakan Terdakwa SARJONO BIN MARTO REJO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ? TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERLANJUT? sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SARJONO BIN MARTO REJO oleh karena… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 471 juta
Banding28 Desember 2023 PT Tanjung KarangNomor 18/PID.SUS-TPK/2023/PT TJK Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang tanggal 22 November 2023 Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Saprudin bin Ahmad

    Perkara korupsi di PT Semarang (2020)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru