Sardi Sitompul
Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Pejabat Kepala
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 202 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Medan Nomor 49/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN (2025-12-02). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 202 juta
2 tahun penjara (Banding 49/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor20 Oktober 2025 | PN Tipikor MedanNomor 108/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn MENGADILI: Menyatakan SARDI SITOMPUL tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primeir Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsideir; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 202 juta |
| Banding2 Desember 2025 | PT MedanNomor 49/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN Mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 108/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn. tanggal 20 Oktober 2025 yang dimintakan banding, mengenai barang bukti dan pembebanan biaya perkara kepada Terdakwa sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan SARDI SITOMPUL tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primeir Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primer Penuntut Umum; Menyatakan Terdakwa tersebut diatas, terbukti secara sah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 202 juta |
| Kasasi MA21 April 2026 | Mahkamah AgungNomor 4078 K/PID.SUS/2026 TOLAK KASASI PU Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 108/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn Mahkamah Agung, 20 Okt 2025
- Putusan Banding Nomor 49/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN Mahkamah Agung, 2 Des 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 4078 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 21 Apr 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara