Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Jawa Timur

Saptadi

Pensiun Dinas Perkebunan Jember

Kejaksaan
Vonis akhir
15 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 24,1 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2034. Dihitung dari putusan: pidana penjara 15 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Juli 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Surabaya (2025)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 55/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY (2025-07-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 24,1 miliar

15 tahun penjara (Banding 55/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Surabaya (2025)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding28 Juli 2025 PT SurabayaNomor 55/PID.SUS-TPK/2025/PT SBY Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2024/PN Sby tanggal 18 Juni 2025, yang dimintakan banding, sepanjang mengenai harta benda Terdakwa yang telah diserahkan kepada Penuntut Umum dan telah disita untuk pengembalian kerugian keuangan negara, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Saptadi tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 15 tahun Denda Rp 650 juta Uang pengganti Rp 24,1 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru