Saptadi
Pensiun Dinas Perkebunan Jember
- Vonis akhir
- 15 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 24,1 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Oktober 2034. Dihitung dari putusan: pidana penjara 15 tahun (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Juni 2025, putusan terakhir Oktober 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby (2025-06-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 24,1 miliar
15 tahun penjara (PN Tipikor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Juni 2025 | PN Tipikor SurabayaNomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Menyatakan Terdakwa Saptadi tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 15 tahun Denda Rp 650 juta Uang pengganti Rp 24,1 miliar |
| Kasasi MA29 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 11098 K/PID.SUS/2025 Menolak permohonan kasasi Penuntut Umum, Menolak permohonan kasasi Terdakwa Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby Mahkamah Agung, 18 Jun 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 11098 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 29 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum