Sapriady
Pegawai Negeri Sipil (PPK pada Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas pada Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar Tahun 2021)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 2320 K/PID.SUS/2025 (2025-04-17). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (Kasasi 2320 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Kasasi MA17 April 2025 | Mahkamah AgungNomor 2320 K/PID.SUS/2025 Mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum, batal JF, mengadili sendiri, Terbukti Pasal 3 jo Pasal 18, pidana penjara 2 tahun, denda 100 juta subsidair kurungan 1 bulan, BB CF Tuntutan Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Kasasi MA Nomor 2320 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 17 Apr 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara