Sanely Mandasari binti Darnya
Mengurus Rumah Tangga/Kepala Urusan
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 4 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Desember 2024, putusan terakhir Juli 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 5619 K/PID.SUS/2025 (2025-07-22). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
4 tahun penjara (Kasasi 5619 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 Desember 2024 | PN Tipikor PekanbaruNomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa SANELY MANDASARI Binti DARNYA tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Kesatu maupun Dakwaan Alternatif Kedua ; Membebaskan Terdakwa SANELY MANDASARI Binti DARNYA dari segala dakwaan Penuntut Umum; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA22 Juli 2025 | Mahkamah AgungNomor 5619 K/PID.SUS/2025 Terbukti Pasal 12 e UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pidana penjara selama 4 (empat) tahun, denda Rp200.000.000,00 subsidair 3 (tiga) bulan. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 45/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pbr Mahkamah Agung, 23 Des 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 5619 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 22 Jul 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara