Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kalimantan Barat

Samuel

PNS (Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Barat)

Kejaksaan
Vonis akhir
3 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama November 2025, putusan terakhir April 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 2709 K/PID.SUS/2026 (2026-04-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

3 tahun penjara (Kasasi 2709 K/PID.SUS/2026)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Banding13 November 2025 PT PontianakNomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PT PTK Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor Nomor 19/ Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk tanggal 18 September 2025 khususnya terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya menjadi: Menyatakan Terdakwa Samuel, S.E., M.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa Samuel, S.E., M.Si oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut. Menyatakan Terdakwa Samuel, S.E., M.Si terbukti secara sah dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 300 juta
Kasasi MA1 April 2026 Mahkamah AgungNomor 2709 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pemidanaan, menjadi:- Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, denda Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang harus dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah pemberitahuan putusan kasasi, apabila denda tersebut tidak dibayar maka harta kekayaan Terdakwa disita selanjutnya dilelang untuk pemenuhan pidana denda tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta kekayaan untuk dilelang diganti dengan Terdakwa menjalani pidana penjara selama 100 (seratus) hari. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun Denda Rp 300 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Andhi Pramono mengenakan rompi oranye tahanan KPK

    ASN/Pejabat

    Andhi Pramono

    Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai

    Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru