ASN/Pejabat · Kalimantan Barat
Samuel
PNS (Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Barat)
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Maret 2027. Dihitung dari putusan: pidana penjara 3 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama November 2025, putusan terakhir April 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 2709 K/PID.SUS/2026 (2026-04-01). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
3 tahun penjara (Kasasi 2709 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding13 November 2025 | PT PontianakNomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PT PTK Mengubah putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak Nomor Nomor 19/ Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk tanggal 18 September 2025 khususnya terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya menjadi: Menyatakan Terdakwa Samuel, S.E., M.Si tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa Samuel, S.E., M.Si oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut. Menyatakan Terdakwa Samuel, S.E., M.Si terbukti secara sah dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 300 juta |
| Kasasi MA1 April 2026 | Mahkamah AgungNomor 2709 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pemidanaan, menjadi:- Pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, denda Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) yang harus dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah pemberitahuan putusan kasasi, apabila denda tersebut tidak dibayar maka harta kekayaan Terdakwa disita selanjutnya dilelang untuk pemenuhan pidana denda tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak memiliki harta kekayaan untuk dilelang diganti dengan Terdakwa menjalani pidana penjara selama 100 (seratus) hari. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 12/Pid.Sus-TPK/2025/PT PTK Mahkamah Agung, 13 Nov 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 2709 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 1 Apr 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara