Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sulawesi Utara

Sammy Agust Reinhard Kaawoan

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 150 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Manado (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 8043 K/PID.SUS/2024 (2024-12-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 150 juta

4 tahun penjara (Kasasi 8043 K/PID.SUS/2024)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Manado (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor3 Mei 2024 PN Tipikor ManadoNomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd Menyatakan Terdakwa SAMMY AGUST REINHARD KAAWOAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupaiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp150.000.000,- (seratus lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 150 juta
Banding26 Juni 2024 PT ManadoNomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT MND Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 03 Mei 2024 Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd, yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan pidana penjara untuk uang pengganti bila tidak terbayar, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa SAMMY AGUST REINHARD KAAWOAN , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 150 juta
Kasasi MA16 Desember 2024 Mahkamah AgungNomor 8043 K/PID.SUS/2024 Tolak Kasasi Terdakwa dengan perbaikan;1. Kualifikasi yang terbukti Pasal 3 jo. Pidana penjara 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.3. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 300 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru