Sammy Agust Reinhard Kaawoan
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 150 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Manado (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 8043 K/PID.SUS/2024 (2024-12-16). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 150 juta
4 tahun penjara (Kasasi 8043 K/PID.SUS/2024)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor3 Mei 2024 | PN Tipikor ManadoNomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd Menyatakan Terdakwa SAMMY AGUST REINHARD KAAWOAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupaiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp150.000.000,- (seratus lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 6 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 150 juta |
| Banding26 Juni 2024 | PT ManadoNomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT MND Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manado tanggal 03 Mei 2024 Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd, yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pidana penjara dan pidana penjara untuk uang pengganti bila tidak terbayar, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa SAMMY AGUST REINHARD KAAWOAN , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 150 juta |
| Kasasi MA16 Desember 2024 | Mahkamah AgungNomor 8043 K/PID.SUS/2024 Tolak Kasasi Terdakwa dengan perbaikan;1. Kualifikasi yang terbukti Pasal 3 jo. Pidana penjara 4 (empat) tahun dan pidana denda Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.3. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mnd Mahkamah Agung, 3 Mei 2024
- Putusan Banding Nomor 5/PID.SUS-TPK/2024/PT MND Mahkamah Agung, 26 Jun 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 8043 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 16 Des 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi