Saminuddin
Kepala Desa Sabang periode tahun 2015
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 310 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Palu (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palu Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL (2022-11-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 310 juta
4 tahun penjara (Banding 31/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor15 September 2022 | PN Tipikor PaluNomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Saminuddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Saminuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara ber lanjut sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 310 juta |
| Banding10 November 2022 | PT PaluNomor 31/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu tanggal 15 September 2022 nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal. yang dimintakan banding, sekedar mengenai lamanya pemidanaan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa Saminuddin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Saminuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 310 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pal Mahkamah Agung, 15 Sep 2022
- Putusan Banding Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2022/PT PAL Mahkamah Agung, 10 Nov 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi