Salamun Karmin Martodiwiryo
Pns
- Vonis akhir
- 2 tahun 1 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 45,4 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Bengkulu (2024)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bengkulu Nomor 14/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL (2024-08-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 45,4 juta
2 tahun 1 bulan penjara (Banding 14/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding29 Agustus 2024 | PT BengkuluNomor 14/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL Menyatakan Terdakwa Salamun, S.IP. bin Karmin Martodiwiryo (Alm) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair; Membebaskan terdakwa Salamun, S.IP. bin Karmin Martodiwiryo (Alm) oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair tersebut; Menyatakan terdakwa Salamun, S.IP. bin Karmin Martodiwiryo (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi yang dilakukan secara bersama sama sesuai dakwaan kesatu subsidair; Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Salamun,… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 1 bulan Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 45,4 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 14/PID.SUS-TPK/2024/PT BGL Mahkamah Agung, 29 Agu 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi