Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Sulawesi Selatan

Saldy Tahir

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
6 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 3,5 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar April 2028. Dihitung dari putusan: pidana penjara 6 tahun (subsider denda 5 bulan), putusan pertama Desember 2024, putusan terakhir Mei 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 5274 K/PID.SUS/2025 (2025-05-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 3,5 miliar

6 tahun penjara (Kasasi 5274 K/PID.SUS/2025)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor12 Desember 2024 PN Tipikor MakassarNomor 75/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks MENGADIL I: Menyatakan Terdakwa Saldy Tahir tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun 3 (tiga) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 400.000.000,00 (Empat Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (Lima) bulan ; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 5 tahun 3 bulan Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 3,5 miliar
Kasasi MA28 Mei 2025 Mahkamah AgungNomor 5274 K/PID.SUS/2025 Tolak kasasi Terdakwa, Terbukti Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Pidana penjara 6 (enam) tahun, denda Rp300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.UP Rp3.502.019.853,98 subsidair 3 (tiga) tahun penjara. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 6 tahun Denda Rp 300 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru