Kepala Daerah · KPK
Saiful Ilah
Bupati Sidoarjo (2010-2015 dan 2016-2021)
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai dugaan
- Rp 44,6 miliar
- Uang pengganti
- Rp 44,4 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi11 Desember 2023
Divonis 5 tahun penjara dalam perkara kedua (gratifikasi) oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 11 Des 2023 dan langsung menyatakan banding; Viva (4 Mei 2024) menyebut ia masih menjalani hukuman. Hasil banding dan status terbaru belum terverifikasi.
Perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, atau berakhir tanpa putusan tetap. Berlaku asas praduga tak bersalah; status dapat berubah.
2 perkara. Bebas murni dari Lapas Kelas I Surabaya (Porong) pada 7 Jan 2022 setelah menjalani pidana perkara suap proyek Dinas PUPR Sidoarjo (dipotong menjadi 2 tahun di tingkat banding). Pada Mar 2023, sekitar 14 bulan setelah bebas, KPK kembali menahannya sebagai tersangka perkara gratifikasi Rp44 miliar, yang berujung vonis 5 tahun pada 11 Des 2023.
Perkara 01 dari 02
Suap proyek infrastruktur Dinas PUPR Sidoarjo (OTT Jan 2020)
Terjaring OTT KPK pada 7 Jan 2020. Saiful Ilah dinyatakan terbukti menerima suap dari kontraktor Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Sidoarjo (Pasal 11 UU Tipikor).
Suap/gratifikasi: Rp 550 juta
Detik menyebut Saiful didakwa menerima Rp550 juta; Harian Disway menyebut 'suap Rp600 juta'. Detik juga menyebut uang pengganti Rp250 juta di tingkat pertama, tetapi ini belum dikonfirmasi sumber lain.
3 tahun penjara, dipotong menjadi 2 tahun di tingkat banding (inkracht)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor5 Oktober 2020 | PN Tipikor SurabayaNomor 35/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby Pidana penjara 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. | 3 tahun Denda Rp 200 juta |
| BandingTanggal belum tercatat | PT SurabayaNomor 40/PID.SUS-TPK/2020/PT SBY Mengubah putusan tingkat pertama: pidana penjara menjadi 2 tahun, denda tetap Rp200 juta subsider 6 bulan (ketua majelis Elang Prakoso Wibowo). JPU KPK tidak mengajukan kasasi sehingga putusan berkekuatan hukum tetap. | 2 tahun Denda Rp 200 juta |
Perkara 02 dari 02
Gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo (2010-2020)
Pengembangan perkara suap PUPR. KPK menduga Saiful menerima berbagai gratifikasi senilai Rp44 miliar dari kepala dinas, kepala desa, camat, dan pengusaha selama menjabat. Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakannya terbukti melanggar Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Suap/gratifikasi: Rp 44 miliar Uang pengganti: Rp 44,4 miliar
KPK menyebut gratifikasi Rp44 miliar. Metro TV menulis uang pengganti Rp44,4 miliar; Harian Disway menulis Rp44 miliar.
5 tahun penjara (tingkat pertama; terdakwa banding, hasilnya belum terverifikasi)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor11 Desember 2023 | PN Tipikor Surabaya Pidana penjara 5 tahun, denda Rp500 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp44,4 miliar subsider 3 tahun, dan pencabutan hak dipilih selama 3 tahun setelah pidana pokok (ketua majelis I Ketut Suarta; tuntutan 5 tahun 3 bulan). Terdakwa langsung menyatakan banding. | 5 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 44,4 miliar Hak politik dicabut 3 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
Pemberitaan
- Hukuman Mantan Bupati Sidoarjo Dikurangi Setahun Penjara, JPU Tidak Kasasi Memorandum, 30 Mei 2021
- Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Bebas Murni Detik, 7 Jan 2022
- Divonis Lagi, Saiful Ilah Melawan Harian Disway, 12 Des 2023
- Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Metro TV, 11 Des 2023
- 2 Bupati Sidoarjo dari PKB Terjerat Korupsi, Cak Imin: Jangan Lagi Jatuh ke Lubang Sama Viva, 4 Mei 2024
- Saiful Ilah Kembali Mengenakan Rompi Tahanan KPK Republika, 7 Mar 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Kepala Daerah
Abdul Gani Kasuba
Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta lelang jabatan Pemprov Maluku Utara
Vonis 8 tahun Meninggal dunia
Kepala Daerah · 3 perkara
Abdul Latif
Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)
Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi
Kepala Daerah
Abdul Wahid
Pemerasan/pemotongan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau
Vonis 4 tahun Ditahan, proses hukum