Daftar Koruptor Cari nama

Kepala Daerah · KPK

Saiful Ilah

Bupati Sidoarjo (2010-2015 dan 2016-2021)

Saiful Ilah mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com
Baru Bebas Setahun, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kembali Ditahan KPK. Foto: Kompas.com (hak cipta pada penerbit). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Vonis akhir
7 tahun
Nilai dugaan
Rp 44,6 miliar
Uang pengganti
Rp 44,4 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi11 Desember 2023

Divonis 5 tahun penjara dalam perkara kedua (gratifikasi) oleh Pengadilan Tipikor Surabaya pada 11 Des 2023 dan langsung menyatakan banding; Viva (4 Mei 2024) menyebut ia masih menjalani hukuman. Hasil banding dan status terbaru belum terverifikasi.

Perkara ini belum berkekuatan hukum tetap, atau berakhir tanpa putusan tetap. Berlaku asas praduga tak bersalah; status dapat berubah.

2 perkara. Bebas murni dari Lapas Kelas I Surabaya (Porong) pada 7 Jan 2022 setelah menjalani pidana perkara suap proyek Dinas PUPR Sidoarjo (dipotong menjadi 2 tahun di tingkat banding). Pada Mar 2023, sekitar 14 bulan setelah bebas, KPK kembali menahannya sebagai tersangka perkara gratifikasi Rp44 miliar, yang berujung vonis 5 tahun pada 11 Des 2023.

Perkara 01 dari 02

Suap proyek infrastruktur Dinas PUPR Sidoarjo (OTT Jan 2020)

2019-2020 · KPK · Suap

Terjaring OTT KPK pada 7 Jan 2020. Saiful Ilah dinyatakan terbukti menerima suap dari kontraktor Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Sidoarjo (Pasal 11 UU Tipikor).

Suap/gratifikasi: Rp 550 juta

Detik menyebut Saiful didakwa menerima Rp550 juta; Harian Disway menyebut 'suap Rp600 juta'. Detik juga menyebut uang pengganti Rp250 juta di tingkat pertama, tetapi ini belum dikonfirmasi sumber lain.

3 tahun penjara, dipotong menjadi 2 tahun di tingkat banding (inkracht)
Putusan perkara Suap proyek infrastruktur Dinas PUPR Sidoarjo (OTT Jan 2020)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor5 Oktober 2020 PN Tipikor SurabayaNomor 35/Pid.Sus-TPK/2020/PN Sby Pidana penjara 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. 3 tahun Denda Rp 200 juta
BandingTanggal belum tercatat PT SurabayaNomor 40/PID.SUS-TPK/2020/PT SBY Mengubah putusan tingkat pertama: pidana penjara menjadi 2 tahun, denda tetap Rp200 juta subsider 6 bulan (ketua majelis Elang Prakoso Wibowo). JPU KPK tidak mengajukan kasasi sehingga putusan berkekuatan hukum tetap. 2 tahun Denda Rp 200 juta

Perkara 02 dari 02

Gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo (2010-2020)

2010-2020 · KPK · Gratifikasi

Pengembangan perkara suap PUPR. KPK menduga Saiful menerima berbagai gratifikasi senilai Rp44 miliar dari kepala dinas, kepala desa, camat, dan pengusaha selama menjabat. Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakannya terbukti melanggar Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Suap/gratifikasi: Rp 44 miliar Uang pengganti: Rp 44,4 miliar

KPK menyebut gratifikasi Rp44 miliar. Metro TV menulis uang pengganti Rp44,4 miliar; Harian Disway menulis Rp44 miliar.

5 tahun penjara (tingkat pertama; terdakwa banding, hasilnya belum terverifikasi)
Putusan perkara Gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo (2010-2020)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor11 Desember 2023 PN Tipikor Surabaya Pidana penjara 5 tahun, denda Rp500 juta subsider 3 bulan, uang pengganti Rp44,4 miliar subsider 3 tahun, dan pencabutan hak dipilih selama 3 tahun setelah pidana pokok (ketua majelis I Ketut Suarta; tuntutan 5 tahun 3 bulan). Terdakwa langsung menyatakan banding. 5 tahun Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 44,4 miliar Hak politik dicabut 3 tahun

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Abdul Gani Kasuba mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Liputan6.com

Kepala Daerah

Abdul Gani Kasuba

Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta lelang jabatan Pemprov Maluku Utara

Vonis 8 tahun Meninggal dunia

Abdul Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Tempo

Kepala Daerah · 3 perkara

Abdul Latif

Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)

Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi

Abdul Wahid mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

Kepala Daerah

Abdul Wahid

Pemerasan/pemotongan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau

Vonis 4 tahun Ditahan, proses hukum

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber