Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Desa · Aceh

Saiful Azmi bin Syabuddin

Buruh Nelayan/Keuchik Gampong Geunteng

Kejaksaan
Vonis akhir
4 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PT Banda Aceh (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Banda Aceh Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna (2023-10-20). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

4 tahun penjara (PN Tipikor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Banda Aceh (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor20 Oktober 2023 PN Tipikor Banda AcehNomor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna MENGADILI : Menyatakan Terdakwa SAIFUL AZMI BIN SYAHBUDDIN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa SAIFUL AZMI BIN SYAHBUDDIN oleh karena itu dari dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa SAIFUL AZMI BIN SYAHBUDDIN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200 juta
Banding6 Desember 2023 PT Banda AcehNomor 38/PID.SUS/TIPIKOR/2023/PT BNA Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 20 Oktober 2023, Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna yang dimintakan banding tersebut ; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A Dian Anugrah

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    ASN/Pejabat

    A. Rahim Akri

    Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Kepala Daerah · 2 perkara

    Aa Umbara Sutisna

    Perkara tindak pidana korupsi

    Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru