Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Jawa Timur

Saiful Bari bin To Imam Bakti

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Kejaksaan
Vonis akhir
7 tahun 4 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 581 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby (2022-05-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 290 juta

3 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor18 Mei 2022 PN Tipikor SurabayaNomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa SAIFUL BARI BIN TO IMAM BAKTI (ALM) dengan identitas tersebut di atas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; Menyatakan Terdakwa SAIFUL BARI BIN TO IMAM BAKTI (ALM) dengan identitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana disebut dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 3 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 290 juta
Kasasi MA21 Desember 2022 Mahkamah AgungNomor 7420 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PT Surabaya (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 36/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY (2022-08-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 290 juta

4 tahun penjara (Banding 36/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Surabaya (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Banding8 Agustus 2022 PT SurabayaNomor 36/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 18 Mei 2022 Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby atas nama terdakwa Saiful Bari Bin To Imam Bakti (Alm) yang dimintakan banding tersebut mengenai pidana penjara dan pidana denda serta pidana kurungan pengganti denda sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan terdakwa Saiful Bari Bin To Imam Bakti (Alm) tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 200.000 Uang pengganti Rp 290 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru