Saiful Bari bin To Imam Bakti
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 7 tahun 4 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 581 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Surabaya (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby (2022-05-18). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 290 juta
3 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor18 Mei 2022 | PN Tipikor SurabayaNomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa SAIFUL BARI BIN TO IMAM BAKTI (ALM) dengan identitas tersebut di atas tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair ; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut ; Menyatakan Terdakwa SAIFUL BARI BIN TO IMAM BAKTI (ALM) dengan identitas tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana disebut dalam dakwaan Subsidair; Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 290 juta |
| Kasasi MA21 Desember 2022 | Mahkamah AgungNomor 7420 K/Pid.Sus/2022 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Surabaya (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 36/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY (2022-08-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 290 juta
4 tahun penjara (Banding 36/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding8 Agustus 2022 | PT SurabayaNomor 36/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 18 Mei 2022 Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby atas nama terdakwa Saiful Bari Bin To Imam Bakti (Alm) yang dimintakan banding tersebut mengenai pidana penjara dan pidana denda serta pidana kurungan pengganti denda sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : Menyatakan terdakwa Saiful Bari Bin To Imam Bakti (Alm) tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karenanya dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200.000 Uang pengganti Rp 290 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby Mahkamah Agung, 18 Mei 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 7420 K/Pid.Sus/2022 Mahkamah Agung, 21 Des 2022
- Putusan Banding Nomor 36/PID.SUS-TPK/2022/PT SBY Mahkamah Agung, 8 Agu 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir