Saiful Abdi
Pegawai Negeri Sipil (PNS)/Kepala
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 55 K/PID.SUS/2026 (2026-02-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun 6 bulan penjara (Kasasi 55 K/PID.SUS/2026)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding18 September 2025 | PT MedanNomor 36/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN SAIFUL ABDI, S.H., S.E., M.Pd ., tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif kedua; SAIFUL ABDI, S.H., S.E., M.Pd ., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 10 miliar |
| Kasasi MA26 Februari 2026 | Mahkamah AgungNomor 55 K/PID.SUS/2026 - Tolak Kasasi terdakwa dengan perbaikan pidana penjara 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;, - Kasasi Penuntut Umum: NOF Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 36/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN Mahkamah Agung, 18 Sep 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 55 K/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 26 Feb 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara