Said Fachdian bin Alm. Said Burhan
Pegawai Negeri Sipil (Kepala Bidang Pendapatan pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Barat Tahun 2019 sampai dengan 2022)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 27,8 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 2 tahun, putusan pertama April 2026, putusan terakhir Juni 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Banda Aceh (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Banda Aceh Nomor 26/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA (2026-06-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 27,8 juta
2 tahun penjara (Banding 26/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor10 April 2026 | PN Tipikor Banda AcehNomor 77/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Said Fachdian Bin (Alm.) Said Burhan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Said Fachdian Bin (Alm.) Said Burhan oleh karena itu dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa Said Fachdian Bin (Alm.) Said Burhan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Subsidair \Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta |
| Banding26 Juni 2026 | PT Banda AcehNomor 26/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA Said Burhan tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna tanggal 10 April 2026 yang dimintakan banding mengenai kualifikasi tindak pidana, redaksi amar pidana denda, uang pengganti dan barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Said Fachdian bin (alm) Said Burhan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa Said Fachdian bin (alm) Said… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 27,8 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 77/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna Mahkamah Agung, 10 Apr 2026
- Putusan Banding Nomor 26/PID.SUS-TPK/2026/PT BNA Mahkamah Agung, 26 Jun 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi