Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Lainnya · Kalimantan Tengah

Said Husin

Sekretaris KPU Kab. Sukamara

Kejaksaan
Vonis akhir
2 tahun 4 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 355 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Palangkaraya (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palangkaraya Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk (2023-04-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 355 juta

2 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Palangkaraya (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor4 April 2023 PN Tipikor PalangkarayaNomor 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk Menyatakan Terdakwa Said Husin, S.E tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Said Husin, S.E dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Said Husin, S.E terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Said Husin, S.E dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 355 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Palangkaraya (2022)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Palangkaraya (2022)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor8 September 2022 PN Tipikor PalangkarayaNomor 25/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk MENGADILI : Menyatakan penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima; Memerintahkan mengembalikan berkas perkara Nomor No mor 25 /Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plk kepada Penuntut Umum; Membebankan biaya perkara kepada negara; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Tidak mengubah pidana

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru