Said Husin
Sekretaris KPU Kab. Sukamara
- Vonis akhir
- 2 tahun 4 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 355 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Palangkaraya (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palangkaraya Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk (2023-04-04). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 355 juta
2 tahun 4 bulan penjara (PN Tipikor 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor4 April 2023 | PN Tipikor PalangkarayaNomor 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk Menyatakan Terdakwa Said Husin, S.E tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Said Husin, S.E dari dakwaan primair tersebut; Menyatakan Terdakwa Said Husin, S.E terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsidair; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Said Husin, S.E dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sebesar… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 4 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 355 juta |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PN Tipikor Palangkaraya (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 September 2022 | PN Tipikor PalangkarayaNomor 25/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk MENGADILI : Menyatakan penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima; Memerintahkan mengembalikan berkas perkara Nomor No mor 25 /Pid.Sus-TPK/2022/PN.Plk kepada Penuntut Umum; Membebankan biaya perkara kepada negara; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk Mahkamah Agung, 4 Apr 2023
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 25/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plk Mahkamah Agung, 8 Sep 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir