Sahfardiyanto
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Desember 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 7 tahun (subsider denda 2 bulan), putusan pertama Desember 2022, putusan terakhir Juni 2023. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Semarang Nomor 35/Pid. Sus-TPK/2022/PT SMG (2022-12-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
7 tahun penjara (Banding 35/Pid. Sus-TPK/2022/PT SMG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding27 Desember 2022 | PT SemarangNomor 35/Pid. Sus-TPK/2022/PT SMG Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smg, tanggal 2 Nopember 2022, dengan perbaikan sekedar memberikan penegasan mengenai redaksi pada pembayaran uang pengganti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa SAHFARDIYANTO Alias FARDY Bin JUMAENI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT ? sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 300.000 |
| Kasasi MA13 Juni 2023 | Mahkamah AgungNomor 2090 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 35/Pid. Sus-TPK/2022/PT SMG Mahkamah Agung, 27 Des 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 2090 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 13 Jun 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara