Sahdin Nawi bin Nawardin
Wiraswasta (Peratin Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat Tahun 2017)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 262 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Tanjung Karang Nomor 6/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK (2025-04-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 262 juta
2 tahun penjara (Banding 6/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 Maret 2025 | PN Tipikor Tanjung KarangNomor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa SAHDIN NAWI Bin NAWARDIN tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa SAHDIN NAWI Bin NAWARDIN oleh karena itu dari Dakwaan Primair; Menyatakan Terdakwa SAHDIN NAWI Bin NAWARDIN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana dalam dakwaan subsidiair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAHDIN NAWI Bin NAWARDIN oleh karena itu dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 262 juta |
| Banding29 April 2025 | PT Tanjung KarangNomor 6/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK Menyatakan Terdakwa SAHDIN NAWI Bin NAWARDIN tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan TINDAK PIDANA KORUPSI sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa SAHDIN NAWI Bin NAWARDIN oleh karena itu dari Dakwaan Primair; 3.Menyatakan Terdakwa SAHDIN NAWI Bin NAWARDIN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ??TINDAK PIDANA KORUPSI? sebagaimana dalam dakwaan subsidiair; 4.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SAHDIN NAWI Bin NAWARDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 262 juta |
| Kasasi MA29 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 10052 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi Penuntut Umum. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tjk Mahkamah Agung, 19 Mar 2025
- Putusan Banding Nomor 6/PID.SUS-TPK/2025/PT TJK Mahkamah Agung, 29 Apr 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 10052 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 29 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara