Sahat Tua P. Simandjuntak
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur
- Vonis akhir
- 9 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 39,5 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.
Perkara 01 dari 02
Perkara korupsi di PT Surabaya (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Surabaya Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby (2023-09-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 39,5 miliar
9 tahun penjara (PN Tipikor 52/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor26 September 2023 | PN Tipikor SurabayaNomor 52/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby SIMANDJUNTAK telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah ? melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama ? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana sebagaimana… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun Denda Rp 1 miliar Uang pengganti Rp 39,5 miliar |
| Banding15 November 2023 | PT SurabayaNomor 69/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby, tanggal 26 September 2023 atas nama Terdakwa Sahat Tua P. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Perkara 02 dari 02
Perkara korupsi di PT Surabaya (2023)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding15 November 2023 | PT SurabayaNomor 69/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby, tanggal 26 September 2023 atas nama Terdakwa Sahat Tua P. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 52/Pid.Sus-TPK/2023/PN Sby Mahkamah Agung, 26 Sep 2023
- Putusan Banding Nomor 69/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY Mahkamah Agung, 15 Nov 2023
- Putusan Banding Nomor 69/PID.SUS-TPK/2023/PT SBY Mahkamah Agung, 15 Nov 2023
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi