Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Sumatera Utara

Sahat Tua Bate’e

Pensiunan TNI AD Tmt 25 April 2022 Pangkat

Kejaksaan
Vonis akhir
9 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 629 miliar
Status sekarang
Perkiraan: masih menjalani pidana

Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 9 tahun 6 bulan (subsider denda 5 bulan), putusan pertama Juni 2024. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2024)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Medan Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn (2024-06-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 629 miliar

9 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Medan (2024)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor12 Juni 2024 PN Tipikor MedanNomor 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Sahat Tua Bate?e terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Korupsi Yang Dilakukan Secara Berlanjut, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Sahat Tua Bate?e selama 9 (sembilan) Tahun dan 6 (enam) Bulan, serta Denda sejumlah Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) Bulan; Menghukum Terdakwa Sahat Tua Bate?e… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 9 tahun 6 bulan Denda Rp 350 juta Uang pengganti Rp 629 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru