Swasta · Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan
Saedi Idris
Swasta (Kuasa Direktur CV. Karya Dhelon Tahun 2018 pada pekerjaan Penambahan Kapasitas IPA IKK Malili Tahun 2018)
- Vonis akhir
- 1 tahun 8 bulan
- Nilai perkara
- Rp 635 juta
- Uang pengganti
- Rp 287 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Oktober 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 8 bulan (subsider denda 3 bulan), putusan pertama Oktober 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pekerjaan penambahan kapasitas IPA IKK Malili, Kabupaten Luwu Timur (2018-2019)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks (2021-10-07). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 635 juta Uang pengganti: Rp 287 juta
1 tahun 8 bulan penjara (PN Tipikor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor7 Oktober 2021 | PN Tipikor MakassarNomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks M E N G A D I L I Menyatakan terdakwa SAEDI IDRIS tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut; Menyatakan terdakwa SAEDI IDRIS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA? sebagaimana dakwaan subsidair ; Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa SAEDI IDRIS oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan dan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 8 bulan Denda Rp 50 juta Uang pengganti Rp 287 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 42/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks Mahkamah Agung, 7 Okt 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
ASN/Pejabat
Ezra Lallo
Korupsi pekerjaan penambahan kapasitas IPA IKK Malili, Dinas PUPR Kabupaten Luwu Timur (2018)
Vonis 1 tahun Nilai Rp 635 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara