ASN/Pejabat · Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan
Ezra Lallo
Asn
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- Rp 635 juta
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Januari 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama September 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Korupsi pekerjaan penambahan kapasitas IPA IKK Malili, Dinas PUPR Kabupaten Luwu Timur (2018)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks (2021-09-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kerugian negara: Rp 635 juta
1 tahun penjara (PN Tipikor 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor23 September 2021 | PN Tipikor MakassarNomor 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa EZRA LALLO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut; Menyatakan terdakwa EZRA LALLO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dakwaan subsidair ; Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa EZRA LALLO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks Mahkamah Agung, 23 Sep 2021
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Saedi Idris
Korupsi pekerjaan penambahan kapasitas IPA IKK Malili, Kabupaten Luwu Timur (2018-2019)
Vonis 1 tahun 8 bulan Nilai Rp 635 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara