Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan

Ezra Lallo

Asn

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
Rp 635 juta
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Januari 2023. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 3 bulan), putusan pertama September 2021. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Korupsi pekerjaan penambahan kapasitas IPA IKK Malili, Dinas PUPR Kabupaten Luwu Timur (2018)

2018-2019 · pengadaan barang/jasa

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Makassar Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks (2021-09-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Kerugian negara: Rp 635 juta

1 tahun penjara (PN Tipikor 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks)
Putusan perkara Korupsi pekerjaan penambahan kapasitas IPA IKK Malili, Dinas PUPR Kabupaten Luwu Timur (2018)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor23 September 2021 PN Tipikor MakassarNomor 41/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mks M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa EZRA LALLO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum; Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut; Menyatakan terdakwa EZRA LALLO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI? sebagaimana dakwaan subsidair ; Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa EZRA LALLO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 50 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Saedi Idris

    Korupsi pekerjaan penambahan kapasitas IPA IKK Malili, Kabupaten Luwu Timur (2018-2019)

    Vonis 1 tahun 8 bulan Nilai Rp 635 juta Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Achsanul Qosasi mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    ASN/Pejabat

    Achsanul Qosasi

    Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

    Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat

    Anang Achmad Latif mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi CNN Indonesia

    ASN/Pejabat

    Anang Achmad Latif

    Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU

    Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru