Rusdianto
Pns
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palu Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal (2025-04-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun penjara (PN Tipikor 58/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 April 2025 | PN Tipikor PaluNomor 58/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal RUSDIANTO, A.Md dan Terdakwa II ;RATIH KUSUMAWARDANI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa I dan II oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; RATIH KUSUMAWARDANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair; RUSDIANTO, A.Md oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun, dan denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 300 juta |
| Banding23 Juni 2025 | PT PaluNomor 16/PID.SUS-TPK/2025/PT PAL Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal tanggal 24 April 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA9 Oktober 2025 | Mahkamah AgungNomor 9532 K/PID.SUS/2025 JPU=TOLAK, PERBAIKAN PIDANA PENJARA MASING-MASING T.I DAN T.II SELAMA 5 (LIMA) TAHUN, DENDA MASING-MASING RP300 JUTA SUBSIDAIR 2 (DUA) BULAN KURUNGAN Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana Denda Rp 300 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 58/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal Mahkamah Agung, 24 Apr 2025
- Putusan Banding Nomor 16/PID.SUS-TPK/2025/PT PAL Mahkamah Agung, 23 Jun 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 9532 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 9 Okt 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara