Ruli Adi Prasetia
Direktur PT. Energi Negeri Mandiri
- Vonis akhir
- 1 tahun 8 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Bandung (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 30/PID.TPK/2026/PT BDG (2026-05-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 8 bulan penjara (Banding 30/PID.TPK/2026/PT BDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding12 Mei 2026 | PT BandungNomor 30/PID.TPK/2026/PT BDG Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Nomor 134/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg tanggal 17 Maret 2026 sepanjang mengenai Pidana denda dan pidana Penjara Pengganti denda yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut; Menyatakan Terdakwa RULI ADI PRASETIA, S.T. tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara Bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair; Menyatakan Terdakwa RULI ADI… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 8 bulan Denda Rp 350 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 30/PID.TPK/2026/PT BDG Mahkamah Agung, 12 Mei 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi