Daftar Koruptor Lapor Cari nama

ASN/Pejabat · Maluku

Rul Barjah Alias

PNS (Pejabat Pembuat Komitmen pada Pembangunan Puskesmas Ngaibor)

Kejaksaan
Vonis akhir
11 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 901 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

2 perkara. Tercatat dalam lebih dari satu perkara di Direktori Putusan MA.

Perkara 01 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ambon Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb (2023-05-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

7 tahun penjara (PN Tipikor 54/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor8 Mei 2023 PN Tipikor AmbonNomor 54/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb MENGADILI : Menyatakan Terdakwa RUL BARJAH, Alias AA t ersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RUL BARJAH, Alias AA oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun, dan denda sejumlah Rp.500.000.000.- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 7 tahun Denda Rp 500 juta

Perkara 02 dari 02

Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2023)

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ambon Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb (2023-01-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 901 juta

4 tahun penjara (PN Tipikor 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb)
Putusan perkara Perkara korupsi di PN Tipikor Ambon (2023)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor12 Januari 2023 PN Tipikor AmbonNomor 31/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb MENGADILI : Menyatakan Terdakwa I RUL BARJAH Alias AA dan Terdakwa II INDRA JONATAN SELLY Alias INDRA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara bersama-sama? sebagaimana dalam dakwaan primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I RUL BARJAH Alias AA dan Terdakwa II INDRA JONATAN SELLY Alias INDRA oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun, dan 6 ( enam ) bulan dan denda masing-masing sejumlah Rp.300.000.000.- (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 901 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    : Asmilastari

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)

    Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Besse Suci Rezki Kasih

    Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)

    Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    A. Djalaluddin. D bin Djafar

    Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)

    Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru