Rubinsi bin Tiasin
- Direktur Umum PT. Sarana Pembangunan
- Vonis akhir
- 2 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 6880 K/PID.SUS/2025 (2025-08-13). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
2 tahun 6 bulan penjara (Kasasi 6880 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Kasasi MA13 Agustus 2025 | Mahkamah AgungNomor 6880 K/PID.SUS/2025 - Tolak kasasi Terdakwa I dan Tolak Kasasi Terdakwa II, dengan perbaikan kualifikasi dan pemidanaan menjadi:- Terbukti Pasal 3 UU PTPK jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP;- Pidana penjara:- Terdakwa I : Pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;- Terdakwa II : Pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan., Tidak Memenuhi Syarat Formil Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun 6 bulan Denda Rp 50 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Kasasi MA Nomor 6880 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 13 Agu 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara