Daftar Koruptor Lapor Cari nama

Swasta · Sulawesi Selatan

Rossmini

Wiraswasta (Direktur PT Mari Bangun Nusantara)

Kejaksaan
Vonis akhir
1 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
—
Status sekarang
Perkiraan: masa pidana sudah berakhir

Paling lambat sekitar Juni 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Juli 2024, putusan terakhir April 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.

Perkara tindak pidana korupsi

Kerugian negara

Kejaksaan Mahkamah Agung

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 3017 K/PID.SUS/2025 (2025-04-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

1 tahun penjara (Kasasi 3017 K/PID.SUS/2025)
Putusan perkara Perkara tindak pidana korupsi
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor30 Juli 2024 PN Tipikor MakassarNomor 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Rossmini tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; Bantaeng Tahun Anggaran 2017; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Tugas Nomor: 218/ULP-BTG/IX/2016 tanggal 21 September 2016; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengumuman Pemenang Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Teknologi Pengembangan / Optimalisasi Jaringan Irigasi Pertanian Nomor:… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ Bebas/lepas
Kasasi MA23 April 2025 Mahkamah AgungNomor 3017 K/PID.SUS/2025 Kabul Kasasi Penuntut Umum batal judex facti terbukti:1. Pidana penjara 1 (satu) tahun dan pidana denda Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;3. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 100 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Andi Agustinus mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi ANTARA Foto

    Swasta

    Andi Agustinus

    Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)

    Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi

    Benny Tjokrosaputro mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Kompas.com

    Swasta · 3 perkara

    Benny Tjokrosaputro

    Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU

    Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara

    Budi Said mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

    Swasta

    Budi Said

    Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU

    Vonis 31 tahun Masih dipenjara

    Lapor & hak jawab

    Ada data yang keliru, atau koruptor yang belum ada di sini?

    Laporkan kesalahan Laporkan koruptor baru