Rossmini
Wiraswasta (Direktur PT Mari Bangun Nusantara)
- Vonis akhir
- 1 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar Juni 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Juli 2024, putusan terakhir April 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan Mahkamah Agung Nomor 3017 K/PID.SUS/2025 (2025-04-23). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun penjara (Kasasi 3017 K/PID.SUS/2025)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor30 Juli 2024 | PN Tipikor MakassarNomor 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Rossmini tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; Bantaeng Tahun Anggaran 2017; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Tugas Nomor: 218/ULP-BTG/IX/2016 tanggal 21 September 2016; 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pengumuman Pemenang Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Teknologi Pengembangan / Optimalisasi Jaringan Irigasi Pertanian Nomor:… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Bebas/lepas |
| Kasasi MA23 April 2025 | Mahkamah AgungNomor 3017 K/PID.SUS/2025 Kabul Kasasi Penuntut Umum batal judex facti terbukti:1. Pidana penjara 1 (satu) tahun dan pidana denda Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;3. Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 100 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 32/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks Mahkamah Agung, 30 Jul 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 3017 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 23 Apr 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara