Ronald Tumpal Sudonggaron
ASN pada Dinas Kelautan dan
- Vonis akhir
- 8 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 11 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Juli 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun 6 bulan (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Juli 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Bandung (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Bandung Nomor 32/PID.TPK/2025/PT BDG (2025-07-31). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 11 miliar
8 tahun 6 bulan penjara (Banding 32/PID.TPK/2025/PT BDG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding31 Juli 2025 | PT BandungNomor 32/PID.TPK/2025/PT BDG Mengubah Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Bdg, tanggal 12 Juni 2025 yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan (strafmaat) sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan Terdakwa I Muhammad Al amin Rajab bin Abdul Radjab dan Terdakwa II Ronald Tumpal Sodunggaron Hutauruk alias Ronald Hutauruk S.T., tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primer; Menjatuhkan pidana kepada :… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun 6 bulan Denda Rp 400 juta Uang pengganti Rp 11 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 32/PID.TPK/2025/PT BDG Mahkamah Agung, 31 Jul 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi