Ronald Tumpal Sodunggaron Hutauruk
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 9 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 10,1 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Februari 2031. Dihitung dari putusan: pidana penjara 9 tahun 6 bulan (subsider denda 4 bulan), putusan pertama Juni 2025, putusan terakhir November 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg (2025-06-12). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 10,1 miliar
9 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor12 Juni 2025 | PN Tipikor BandungNomor 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg MENGADILI : Menyatakan Terdakwa I Muhammad Al Amin Radjab dan Terdakwa II Ronald Tumpal Sodunggaron Hutauruk alias Ronald Hutauruk, S.T., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair tersebut diatas; Menjatuhkan pidana kepada : Terdakwa I Muhammad Al Amin Radjab oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.500.000.000,-( Lima ratus juta rupiah ), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 9 tahun 6 bulan Denda Rp 500 juta Uang pengganti Rp 10,1 miliar |
| Kasasi MA12 November 2025 | Mahkamah AgungNomor 11537 K/PID.SUS/2025 Tolak Kasasi para terdakwa; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg Mahkamah Agung, 12 Jun 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 11537 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 12 Nov 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
T Rahmansyah Putra
Suap dan gratifikasi proyek BBPJN Sumatera Utara
Tersangka Dugaan Rp 3,5 miliar Ditahan, proses hukum