Rohidin Mersyah
Gubernur Bengkulu Periode 2021-2024
- Vonis akhir
- 10 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 39,7 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar Agustus 2031. Dihitung dari putusan: pidana penjara 10 tahun (subsider denda 6 bulan), putusan pertama Agustus 2025, putusan terakhir Agustus 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bengkulu Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl (2025-08-27). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 39,7 miliar
10 tahun penjara (PN Tipikor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor27 Agustus 2025 | PN Tipikor BengkuluNomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl Menyatakan Terdakwa Rohidin Mersyah tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi?, sebagaimana dalam Dakwaan kesatu dan kedua Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rohidin Mersyah, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp700.000.000,00 (tujuhratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Rohidin Mersyah untuk membayar uang… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 10 tahun Denda Rp 700 juta Uang pengganti Rp 39,7 miliar Hak politik dicabut 2 tahun |
| Peninjauan Kembali MA12 Agustus 2026 | Mahkamah AgungNomor 3505 PK/PID.SUS/2026 Tolak PK terpidana; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 24/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bgl Mahkamah Agung, 27 Agu 2025
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 3505 PK/PID.SUS/2026 Mahkamah Agung, 12 Agu 2026
Pemberitaan
- KPK Sita Rumah Rp 1,5 M Rohidin Mersyah, Diduga Dibeli Pakai Uang Pemerasan Detik News, 23 Nov 2024
- Rohidin Mersyah Ditahan KPK, Kemendagri Tunjuk Wagub Rosjonsyah Jadi Plt Gubernur Bengkulu Merdeka, 23 Nov 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Kepala Daerah
Abdul Gani Kasuba
Suap dan gratifikasi proyek infrastruktur serta lelang jabatan Pemprov Maluku Utara
Vonis 8 tahun Meninggal dunia
Kepala Daerah · 3 perkara
Abdul Latif
Korupsi pembangunan unit sekolah baru SMAN 1 Labuan Amas Utara (2005-2006)
Vonis Rincian belum tercatat Nilai Rp 3,6 miliar Status belum terverifikasi
Kepala Daerah
Abdul Wahid
Pemerasan/pemotongan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau
Vonis 4 tahun Ditahan, proses hukum