Rodi bin M. Nur
Mantan Karyawan BUMN Pegadaian
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,3 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Pekanbaru (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Pekanbaru Nomor 7/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR (2022-04-21). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,3 miliar
7 tahun penjara (Banding 7/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding21 April 2022 | PT PekanbaruNomor 7/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Tanjung Pinang Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tpg tanggal 8 Februari 2022 yang dimintakan banding tersebut, berkenaanlamanya pidana penjara uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa Rodi Bin (Alm) M. N ur tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagai-mana dalam dakwaan Primair; N ur , oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan Denda sejumlah Rp.… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun Denda Rp 300 juta Uang pengganti Rp 1,3 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 7/PID.SUS-TPK/2022/PT PBR Mahkamah Agung, 21 Apr 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi