Rodi bin M. Nur
Mantan Karyawan BUMN Pegadaian
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Tanjung Pinang (2022)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Tanjung Pinang Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg (2022-02-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
7 tahun penjara (PN Tipikor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor8 Februari 2022 | PN Tipikor Tanjung PinangNomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg NUR, dengan pidana penjara a 7 (Tujuh) Tahun dan Denda 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 3.2 (dua) Tahun 4.bahwa lamanya T 5.T 6.Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) lembar asli Surat Keputusan Pengangkatan saudara RODI sebagai karyawan Kerja Waktu Tidak Tertentu PTPegadaian (Persero) berdasarkan Surat Keputusan Pemimpin Wilayah Nomor 335/KEP-PKB/2015, tanggal 26 Juni 2015 Tentang Pengangkatan Sebagai Karyawan berdasarkan Perjanjian… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 7 tahun |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tpg Mahkamah Agung, 8 Feb 2022
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir