ASN/Pejabat · Sumatera Selatan
Rizky Fariz Harjito
PNS pada Direktorat Jenderal Pajak
- Vonis akhir
- 3 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 787 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Palembang Nomor 18/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG (2024-09-26). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 787 juta
3 tahun penjara (Banding 18/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor2 Agustus 2024 | PN Tipikor PalembangNomor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg MENGADILI: Menyatakan Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam D akwaan Ketiga ; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Rangga Fredy Ginanjar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Natalia Wulan Purnamasari, A.Md, oleh karena itu dengan pidana penjara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta |
| Banding26 September 2024 | PT PalembangNomor 18/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan NegeriPalembang Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg tanggal 2 Agustus 2024 yang dimintakan bandingtersebut sepanjangmengenai kwalifikasi dan pidana yang dijatuhkan, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Dakwaan Alternatif Ketiga???; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa IRanggaFredyGinanjarolehkarenaitudengan pidana penjara selama 3… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 787 juta |
| Kasasi MA18 Desember 2024 | Mahkamah AgungNomor 8260 K/PID.SUS/2024 Tolak Kasasi Terdakwa I, Tolak Kasasi Penuntut Umum Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Plg Mahkamah Agung, 2 Agu 2024
- Putusan Banding Nomor 18/PID.SUS-TPK/2024/PT PLG Mahkamah Agung, 26 Sep 2024
- Putusan Kasasi MA Nomor 8260 K/PID.SUS/2024 Mahkamah Agung, 18 Des 2024
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara