Rizano Loekman bin Loekman
Mantan Direktur Utama PT Capitalinc Finance
- Vonis akhir
- 5 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Jakarta Nomor 39/PID.SUS-TPK/2022/PT DKI (2022-12-08). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
5 tahun 6 bulan penjara (Banding 39/PID.SUS-TPK/2022/PT DKI)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Banding8 Desember 2022 | PT JakartaNomor 39/PID.SUS-TPK/2022/PT DKI Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 11 Agustus 2022 Nomor 13/Pid.Sus-TPK/2022/PN.JKT.PST yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dan uang pengganti yang bunyi amar selengkapnya sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Rizano Loekman Bin Loekman Djaelani tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun 6 bulan Denda Rp 300 juta |
| Kasasi MA16 Mei 2023 | Mahkamah AgungNomor 2054 K/Pid.Sus/2023 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Peninjauan Kembali MA16 Januari 2025 | Mahkamah AgungNomor 4 PK/Pid.Sus/2025 — Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Banding Nomor 39/PID.SUS-TPK/2022/PT DKI Mahkamah Agung, 8 Des 2022
- Putusan Kasasi MA Nomor 2054 K/Pid.Sus/2023 Mahkamah Agung, 16 Mei 2023
- Putusan Peninjauan Kembali MA Nomor 4 PK/Pid.Sus/2025 Mahkamah Agung, 16 Jan 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
Swasta
Andi Agustinus
Korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP)
Vonis 13 tahun Nilai Rp 2,3 triliun Status belum terverifikasi
Swasta · 3 perkara
Benny Tjokrosaputro
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan TPPU
Vonis Seumur hidup Nilai Rp 39,6 triliun Masih dipenjara
Swasta
Budi Said
Korupsi jual beli emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk dan TPPU
Vonis 31 tahun Masih dipenjara