Daftar Koruptor Cari nama

BUMN/BUMD · Kejaksaan Agung

Riva Siahaan

Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

Riva Siahaan mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Suara.com
Rakyat jadi Korban BBM Oplosan, Eks Penyidik KPK Sebut Tersangka Riva Siahaan dkk Bisa Dihukum Mati. Foto: Suara.com (hak cipta pada penerbit). Foto asli, tidak diedit; hanya diperkecil.
Vonis akhir
7 tahun
Nilai perkara
Rp 9,42 triliun
Uang pengganti
—
Status sekarang
Masih dipenjara1 Oktober 2026

Kasasi jaksa dan terdakwa ditolak MA 1 Okt 2026; vonis 7 tahun penjara (putusan banding) berkekuatan hukum tetap

Korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), subholding, dan KKKS 2018-2023

2018-2023 · Kejaksaan Agung · Kerugian negara

Riva Siahaan dinyatakan terbukti melakukan korupsi bersama-sama dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Majelis menerima kerugian keuangan negara Rp9,4 triliun menurut BPK dari penjualan solar nonsubsidi, menolak kerugian perekonomian negara Rp171 triliun, dan tidak membebankan uang pengganti di tingkat pertama karena tidak terbukti menikmati hasil korupsi.

Kerugian negara: Rp 9,42 triliun

DIKOREKSI PENGADILAN: Kejagung menyebut kerugian perkara hingga Rp285 triliun; majelis PN hanya menerima kerugian keuangan negara Rp9.415.196.905.676,86 (BPK; seluruh terdakwa) dan menolak kerugian perekonomian Rp171 triliun. Banding: denda Rp500 juta; Viva menyebut uang pengganti Rp5 miliar subsider 4 tahun (belum terkonfirmasi).

7 tahun penjara, denda Rp500 juta (dipotong dari 9 tahun di banding; kasasi ditolak)
Putusan perkara Korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), subholding, dan KKKS 2018-2023
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor26 Februari 2026 PN Tipikor Jakarta Pusat 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan; tanpa uang pengganti. Tuntutan jaksa 14 tahun. Ketua majelis Fajar Kusuma Aji. 9 tahun Denda Rp 1 miliar
BandingTanggal belum tercatat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Diringankan menjadi 7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan (diberitakan 26 Jun 2026). 7 tahun Denda Rp 500 juta
Kasasi MA1 Oktober 2026 Mahkamah AgungNomor 11730 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi jaksa dan terdakwa; tetap 7 tahun penjara. Majelis: Yanto (ketua), Ansori, Achmad Setyo Pudjoharsoyo. 7 tahun Denda Rp 500 juta

Sumber

Dokumen resmi

Pemberitaan

Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

Baca juga

Emirsyah Satar mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi Okezone

BUMN/BUMD · 2 perkara

Emirsyah Satar

Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Rolls-Royce, Airbus, ATR, Bombardier) dan TPPU

Vonis 18 tahun Nilai Rp 46 miliar Masih dipenjara

Hendrisman Rahim mengenakan rompi tahanan atau diborgol, foto dokumentasi detikcom

BUMN/BUMD

Hendrisman Rahim

Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)

Vonis 20 tahun Nilai Rp 16,81 triliun Masih dipenjara

Karen Agustiawan mengenakan rompi oranye tahanan KPK

BUMN/BUMD

Karen Agustiawan

Korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction 2011-2014

Vonis 13 tahun Masih dipenjara

Koreksi & hak jawab

Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

Kirim koreksi dengan sumber