BUMN/BUMD · Kejaksaan Agung
Riva Siahaan
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Vonis akhir
- 7 tahun
- Nilai perkara
- Rp 9,42 triliun
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Masih dipenjara1 Oktober 2026
Kasasi jaksa dan terdakwa ditolak MA 1 Okt 2026; vonis 7 tahun penjara (putusan banding) berkekuatan hukum tetap
Korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), subholding, dan KKKS 2018-2023
Riva Siahaan dinyatakan terbukti melakukan korupsi bersama-sama dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Majelis menerima kerugian keuangan negara Rp9,4 triliun menurut BPK dari penjualan solar nonsubsidi, menolak kerugian perekonomian negara Rp171 triliun, dan tidak membebankan uang pengganti di tingkat pertama karena tidak terbukti menikmati hasil korupsi.
Kerugian negara: Rp 9,42 triliun
DIKOREKSI PENGADILAN: Kejagung menyebut kerugian perkara hingga Rp285 triliun; majelis PN hanya menerima kerugian keuangan negara Rp9.415.196.905.676,86 (BPK; seluruh terdakwa) dan menolak kerugian perekonomian Rp171 triliun. Banding: denda Rp500 juta; Viva menyebut uang pengganti Rp5 miliar subsider 4 tahun (belum terkonfirmasi).
7 tahun penjara, denda Rp500 juta (dipotong dari 9 tahun di banding; kasasi ditolak)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor26 Februari 2026 | PN Tipikor Jakarta Pusat 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan; tanpa uang pengganti. Tuntutan jaksa 14 tahun. Ketua majelis Fajar Kusuma Aji. | 9 tahun Denda Rp 1 miliar |
| BandingTanggal belum tercatat | Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Diringankan menjadi 7 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan (diberitakan 26 Jun 2026). | 7 tahun Denda Rp 500 juta |
| Kasasi MA1 Oktober 2026 | Mahkamah AgungNomor 11730 K/PID.SUS/2026 Tolak kasasi jaksa dan terdakwa; tetap 7 tahun penjara. Majelis: Yanto (ketua), Ansori, Achmad Setyo Pudjoharsoyo. | 7 tahun Denda Rp 500 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- PN Jakpus Vonis Eks Bos Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan 9 Tahun Penjara Dandapala (Mahkamah Agung), 26 Feb 2026
- Siaran Pers Kejaksaan Agung: putusan majelis hakim terhadap terdakwa perkara tata kelola minyak mentah (Riva Siahaan dkk.) Kejaksaan Agung, 27 Feb 2026
- Tuntutan JPU terhadap 9 terdakwa korupsi tata kelola minyak mentah Kejaksaan Agung, 13 Feb 2026
Pemberitaan
- Penyebab Riva Siahaan Tetap Dihukum Meski Tak Nikmati Uang Korupsi Minyak Detik, 26 Feb 2026
- Vonis Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan di Kasus Korupsi Minyak Dipangkas Jadi 7 Tahun Penjara Viva, 26 Jun 2026
- Kasasi Ditolak MA, Riva Siahaan Tetap Divonis 7 Tahun Penjara BITV Online, 3 Okt 2026
- Eks Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan Menangis Usai Divonis 9 Tahun di Pengadilan Tipikor Hukumonline, 26 Feb 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
BUMN/BUMD · 2 perkara
Emirsyah Satar
Suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat PT Garuda Indonesia (Rolls-Royce, Airbus, ATR, Bombardier) dan TPPU
Vonis 18 tahun Nilai Rp 46 miliar Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Hendrisman Rahim
Korupsi pengelolaan keuangan dan investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Vonis 20 tahun Nilai Rp 16,81 triliun Masih dipenjara
BUMN/BUMD
Karen Agustiawan
Korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) PT Pertamina dari Corpus Christi Liquefaction 2011-2014
Vonis 13 tahun Masih dipenjara