Swasta · Kejaksaan
Risky Pratama
Wiraswasta, Koordinator Kabupaten Program Bantuan
- Vonis akhir
- 4 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 6,2 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 100/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY (2026-09-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 6,2 miliar
4 tahun 6 bulan penjara (Banding 100/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor14 Agustus 2026 | PN Tipikor SurabayaNomor 54/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby Menyatakan Terdakwa Risky Pratama tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda kategori IV sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 6,2 miliar |
| Banding29 September 2026 | PT SurabayaNomor 100/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY Menyatakan Terdakwa Risky Pratama dengan identitas tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Risky Pratama oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda kategori IV sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 6,2 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby Mahkamah Agung, 14 Agu 2026
- Putusan Banding Nomor 100/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY Mahkamah Agung, 29 Sep 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Abd. Haris Razak
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Abd. Rakhman
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Abdul Kadir bin H. Mursidin
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi