Daftar Koruptor Cari nama

Swasta · Kejaksaan

Risky Pratama

Wiraswasta, Koordinator Kabupaten Program Bantuan

Vonis akhir
4 tahun 6 bulan
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 6,2 miliar
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.

Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Surabaya Nomor 100/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY (2026-09-29). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 6,2 miliar

4 tahun 6 bulan penjara (Banding 100/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor14 Agustus 2026 PN Tipikor SurabayaNomor 54/Pid.Sus-TPK/2026/PN Sby Menyatakan Terdakwa Risky Pratama tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda kategori IV sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Menetapkan jika pidana denda tidak dibayar dalam… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 6,2 miliar
Banding29 September 2026 PT SurabayaNomor 100/PID.SUS-TPK/2026/PT SBY Menyatakan Terdakwa Risky Pratama dengan identitas tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?korupsi secara bersama-sama? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Risky Pratama oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda kategori IV sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 4 tahun 6 bulan Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 6,2 miliar

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Abd. Haris Razak

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    Abd. Rakhman

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi

    Koreksi & hak jawab

    Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

    Kirim koreksi dengan sumber