Swasta · Kejaksaan
Abd. Haris Razak
Wiraswasta
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 1,8 miliar
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Makassar Nomor 39/PID.TPK/2026/PT MKS (2026-09-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 1,8 miliar
4 tahun penjara (Banding 39/PID.TPK/2026/PT MKS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 Juli 2026 | PN Tipikor MakassarNomor 30/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mks Haris Razak, S.E. tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 80 (delapan puluh) hari; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.773.350.000,- (satu miliar sembilan ratus… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 3 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,8 miliar |
| Banding10 September 2026 | PT MakassarNomor 39/PID.TPK/2026/PT MKS Haris Razak, S.E., tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mks tanggal 24 Juli 2026 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Haris Razak, S.E., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua; Haris Razak, S.E., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 1,8 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mks Mahkamah Agung, 24 Jul 2026
- Putusan Banding Nomor 39/PID.TPK/2026/PT MKS Mahkamah Agung, 10 Sep 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
Abd. Rakhman
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Abdul Kadir bin H. Mursidin
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Abdullah
Perkara korupsi di PT Mataram (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi