Lainnya · Kejaksaan
Abd. Rakhman
Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)
- Vonis akhir
- 2 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 17,2 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Makassar Nomor 37/PID.TPK/2026/PT MKS (2026-09-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 17,2 juta
2 tahun penjara (Banding 37/PID.TPK/2026/PT MKS)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 Juli 2026 | PN Tipikor MakassarNomor 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mks Menyatakan Terdakwa Abd Rakhman, Drs tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 60 (enam puluh) hari; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 17.200.000,- (tujuh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 17,2 juta |
| Banding10 September 2026 | PT MakassarNomor 37/PID.TPK/2026/PT MKS MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mks tanggal 24 Juli 2026 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Rakhman, Drs., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua; Rakhman, Drs., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 17,2 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mks Mahkamah Agung, 24 Jul 2026
- Putusan Banding Nomor 37/PID.TPK/2026/PT MKS Mahkamah Agung, 10 Sep 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Abd. Haris Razak
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Abdul Kadir bin H. Mursidin
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Abdullah
Perkara korupsi di PT Mataram (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi