Daftar Koruptor Cari nama

Lainnya · Kejaksaan

Abd. Rakhman

Terdakwa perkara korupsi (pekerjaan belum tercatat)

Vonis akhir
2 tahun
Nilai perkara
—
Uang pengganti
Rp 17,2 juta
Status sekarang
Status belum terverifikasi

Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.

Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.

Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

Kejaksaan

Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Makassar Nomor 37/PID.TPK/2026/PT MKS (2026-09-10). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.

Uang pengganti: Rp 17,2 juta

2 tahun penjara (Banding 37/PID.TPK/2026/PT MKS)
Putusan perkara Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
TingkatPutusanPidana penjara
Pengadilan Tipikor24 Juli 2026 PN Tipikor MakassarNomor 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mks Menyatakan Terdakwa Abd Rakhman, Drs tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 60 (enam puluh) hari; Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 17.200.000,- (tujuh… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 1 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 17,2 juta
Banding10 September 2026 PT MakassarNomor 37/PID.TPK/2026/PT MKS MENGADILI: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Mks tanggal 24 Juli 2026 yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai pidana penjara yang dijatuhkan terhadap Terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Rakhman, Drs., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kedua; Rakhman, Drs., oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ 2 tahun Denda Rp 100 juta Uang pengganti Rp 17,2 juta

Sumber

Dokumen resmi

    Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.

    Baca juga

    Foto
    belum tersedia

    Swasta

    Abd. Haris Razak

    Perkara korupsi di PT Makassar (2026)

    Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi

    Foto
    belum tersedia

    Lainnya

    Abdullah

    Perkara korupsi di PT Mataram (2026)

    Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi

    Koreksi & hak jawab

    Ada data yang keliru atau putusan yang lebih baru?

    Kirim koreksi dengan sumber