Swasta · Kejaksaan
Rikky Apriga Yuzaki bin Yasrul
Karyawan Swasta
- Vonis akhir
- 4 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 512 juta
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Kirim koreksi.
Perkara korupsi di PT Tanjung Karang (2026)
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PT Tanjung Karang Nomor 46/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK (2026-09-28). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 512 juta
4 tahun penjara (Banding 46/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 Agustus 2026 | PN Tipikor Tanjung KarangNomor 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk MENGADIL I : Menyatakan Terdakwa RIKKY APRIGA YUZAKI BIN YASRUL YUZAKI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DILAKUKAN SECARA MELAWAN HUKUM SECARA BERSAMA SAMA? , sebagaimana dalam dakwaan Primair; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RIKKY APRIGA YUZAKI BIN YASRUL YUZAKI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda Kategori IV sejumlah Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta) dengan ketentuan dalam waktu 1 (satu) bulan jika pidana denda tidak dibayar maka kekayaan atau… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 5 tahun Denda Rp 200 juta Uang pengganti Rp 512 juta |
| Banding28 September 2026 | PT Tanjung KarangNomor 46/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK M E N G A D I L I: - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG TENGAH dan Advokat Terdakwa RIKKY APRIGA YUZAKI BIN YASRUL YUZAKI tersebut; - Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2026/PNTjk tanggal 19 Agustus 2026, yang dimintakan banding mengenai pidana yang dijatuhkan dan pembayaran uang pengganti sehingga amar lengkapnya sebagai berikut: Menyatakan terdakwa RIKKY APRIGA YUZAKI BIN YASRUL YUZAKI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 4 tahun Denda Rp 200 juta |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Tjk Mahkamah Agung, 19 Agu 2026
- Putusan Banding Nomor 46/PID.SUS-TPK/2026/PT TJK Mahkamah Agung, 28 Sep 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 22 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Swasta
Abd. Haris Razak
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 4 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Lainnya
Abd. Rakhman
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 2 tahun Status belum terverifikasi
belum tersedia
Swasta
Abdul Kadir bin H. Mursidin
Perkara korupsi di PT Surabaya (2026)
Vonis 6 tahun Status belum terverifikasi