Rifki Kilan
Sekretaris Desa
- Vonis akhir
- 1 tahun 6 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 293 juta
- Status sekarang
- Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
Paling lambat sekitar September 2026. Dihitung dari putusan: pidana penjara 1 tahun 6 bulan (subsider denda 1 bulan), putusan pertama Desember 2024, putusan terakhir Januari 2025. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PT Palu (2025)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Palu Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal (2024-12-19). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 293 juta
1 tahun 6 bulan penjara (PN Tipikor 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor19 Desember 2024 | PN Tipikor PaluNomor 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal M engadili : Menyatakan Terdakwa Rifki Kilan alias Eki Bin Ahmad Kilan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair; Membebaskan Terdakwa Rifki Kilan alias Eki Bin Ahmad Kilan oleh karenanya dari dakwaan primair; Menyatakan Terdakwa Rifki Kilan alias Eki Bin Ahmad Kilan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, secara bersama-sama yang dilakukan secara… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 6 bulan Denda Rp 150 juta Uang pengganti Rp 293 juta |
| Banding20 Januari 2025 | PT PaluNomor 2/PID.SUS-TPK/2025/PT PAL Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal tanggal 19 Desember 2024 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal Mahkamah Agung, 19 Des 2024
- Putusan Banding Nomor 2/PID.SUS-TPK/2025/PT PAL Mahkamah Agung, 20 Jan 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
A Dian Anugrah
Perkara korupsi di PT Makassar (2026)
Vonis 3 tahun 6 bulan Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
ASN/Pejabat
A. Rahim Akri
Perkara korupsi di PT Pontianak (2023)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Kepala Daerah · 2 perkara
Aa Umbara Sutisna
Perkara tindak pidana korupsi
Vonis 5 tahun Status belum terverifikasi