Rifial Lutfhi
Mantan Mantri pada BRI Unit Kedunghalang
- Vonis akhir
- 8 tahun
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- Rp 7,8 miliar
- Status sekarang
- Perkiraan: masih menjalani pidana
Paling cepat dapat bebas bersyarat sekitar November 2030. Dihitung dari putusan: pidana penjara 8 tahun, putusan pertama Maret 2026. Belum dikonfirmasi dengan data lembaga pemasyarakatan atau pemberitaan; remisi dan pembebasan bersyarat dapat membuat masa pidana lebih singkat.
Dalam data kami baru tercatat putusan tingkat pertama atau banding; putusan kasasi/peninjauan kembali belum ditemukan, sehingga belum dapat dipastikan apakah perkara ini sudah berkekuatan hukum tetap.
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara korupsi di PN Tipikor Bandung (2026)
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Bandung Nomor 121/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg (2026-03-09). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Uang pengganti: Rp 7,8 miliar
8 tahun penjara (PN Tipikor 121/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor9 Maret 2026 | PN Tipikor BandungNomor 121/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg M E N G A D I L I Menyatakan Terdakwa RIFIAL LUTFHI tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan Primair; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa RIFIAL LUTFHI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI secara bersama-sama; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIFIAL LUTFHI , oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,-… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 8 tahun Denda Rp 800 juta Uang pengganti Rp 7,8 miliar |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 121/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg Mahkamah Agung, 9 Mar 2026
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
belum tersedia
Lainnya
: Asmilastari
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2026)
Vonis 3 tahun Perkiraan: masih menjalani pidana
belum tersedia
Lainnya
A. Besse Suci Rezki Kasih
Perkara korupsi di PN Tipikor Makassar (2025)
Vonis 1 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir
belum tersedia
Lainnya
A. Djalaluddin. D bin Djafar
Perkara korupsi di PN Tipikor Samarinda (2022)
Vonis 4 tahun Perkiraan: masa pidana sudah berakhir