Ridwan Arsan
Pegawai Negeri Sipil
- Vonis akhir
- 1 tahun 5 bulan
- Nilai perkara
- —
- Uang pengganti
- —
- Status sekarang
- Status belum terverifikasi
Profil ini disusun otomatis dari Direktori Putusan Mahkamah Agung (identitas dan catatan amar putusan) dan diperbarui berkala. Ada yang keliru? Laporkan.
Perkara tindak pidana korupsi
Kejaksaan
Mahkamah Agung
Dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menurut putusan PN Tipikor Ternate Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte (2025-02-24). Ringkasan disusun otomatis dari catatan amar Direktori Putusan Mahkamah Agung.
1 tahun 5 bulan penjara (PN Tipikor 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte)
| Tingkat | Putusan | Pidana penjara |
|---|---|---|
| Pengadilan Tipikor24 Februari 2025 | PN Tipikor TernateNomor 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte Menyatakan Terdakwa RIDWAN ARSAN,S.PI., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum; Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut; Menyatakan Terdakwa RIDWAN ARSAN,S.PI., telah Terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan ?TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA?; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RIDWAN ARSAN,S.PI., dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan juga Pidanadenda sejumlah Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan… Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | 1 tahun 5 bulan Denda Rp 50 juta |
| Banding22 April 2025 | PT Maluku UtaraNomor 3/PID.SUS-TPK/2025/PT TTE Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte, tanggal 24 Februari 2025 yang dimintakan banding tersebut; Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
| Kasasi MA31 Juli 2025 | Mahkamah AgungNomor 7627 K/PID.SUS/2025 JPU=TOLAK Dokumen putusan di Direktori MA ↗ | Tidak mengubah pidana |
Sumber
Dokumen resmi
- Putusan Pengadilan Tipikor Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte Mahkamah Agung, 24 Feb 2025
- Putusan Banding Nomor 3/PID.SUS-TPK/2025/PT TTE Mahkamah Agung, 22 Apr 2025
- Putusan Kasasi MA Nomor 7627 K/PID.SUS/2025 Mahkamah Agung, 31 Jul 2025
Sebagian rincian (nomor perkara, tanggal, atau status terkini) belum dapat dicocokkan dengan dokumen resmi. Isian yang tidak terkonfirmasi dibiarkan kosong. Diperiksa per 25 Oktober 2026. Kirim koreksi.
Baca juga
ASN/Pejabat
Achsanul Qosasi
Penerimaan uang terkait pemeriksaan BPK atas proyek BTS 4G BAKTI Kominfo
Vonis 5 tahun Nilai Rp 40 miliar Bebas bersyarat
ASN/Pejabat
Anang Achmad Latif
Korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung BAKTI Kominfo 2020-2022 dan TPPU
Vonis 28 tahun Nilai Rp 8 triliun Masih dipenjara
ASN/Pejabat
Andhi Pramono
Gratifikasi pejabat Bea dan Cukai
Vonis 12 tahun Nilai Rp 50,2 miliar Masih dipenjara